Ketahanan Pangan

DKP Diminta Siapkan Program Strategis

DKP Diminta Siapkan Program Strategis
BENGKALIS – Kabupaten Bengkalis secara statisik masih bergantung dengan daerah lain menyangkut kebutuhan pangan, meski ketersediaan produksi pangan lokal mencukupi. Kondisi ini dimasa mendatang dapat mengancam ketahanan pangan daerah. Untuk itu, Dewan Ketahanan Pangan diminta menyiapkan program strategis mengatasinya. 
 
“Karena semua daerah penghasil produksi pangan cenderung mulai mengurangi pengiriman produksinya keluar daerah, dan seiring dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk atas ketersediaan lahan yang semakin berkurang. Sehingga kita masih bergantung dengan daerah lain mencukupi kebutuhan pangan. Untuk itu, Dewan Ketahanan Pangan (KP) diminta untuk mengatasi persoalan ini dengan cara membuat program strategis,” pinta Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh, dalam sambutannya pada Rapat Dewan Ketahanan Pangan (DKP), di Lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Rabu (11/12).
 
Dikatakan, sebagai gambaran kondisi ketahanan pangan Kabupaten Bengkalis dari sisi ketersediaan masih mencukupi. Namun dari sisi produksi secara umum masih mengalami kekurangan. Sebagai contoh untuk komoditi beras Kabupaten Bengkalis masih mengalami kekurangan sebesar 61 persen, jagung masih kurang 60 persen, kedelai kurang 98,8 ersen, kacang tanah kurang 93,6 persen, kacang hijau 90,7 persen, ubi jalar kurang 66 persen, sayuran kurang 77 persen, daging kurang 85 persen, dan telur kurang 94,4 persen.
 
Dengan kondisi seperti itu, sambung Herliyan, Pemkab harus mulai meningkatkan langkah-langkah kedepan dengan meningkatkan produksi berbagai komoditi pangan daerah dengan berbagai upaya diantaranya pencetakan lahan baru dan peningkatan produktifitas, pencegahan alih fungsi lahan, dan menyediakan cadangan pangan daerah.
 
“Hal ini tentu saja sekali lagi melibatkan berbagai instansi yang bergerak di berbagai sektor. Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah koordinasi yang baik,” katanya.
 
Sejalan dengan itu, sambung Herliyan, Dewan KP sebagai amanat dari Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati no.453/kpts/x/2013, telah dibentuk dewan ketahanan pangan kabupaten bengkalis dengan tugas yaitu merumuskan kebijakan dalam rangka mendorong keikutsertaan masyarakat dalam mewujudkan ketahanan Pangan Kabupaten Bengkalis dengan memperhatikan kebijakan yang ditetapkan Dewan Ketahanan Pangan Pusat dan Provinsi Riau, merumuskan kebijakan dalam rangka mendorong keikutsertaan masyarakat dalam menyeleng-garakan ketahanan pangan, dan melaksanakan evaluasi dan pengendalian perwujudan ketahanan pangan Kabupaten Bengkalis.
 
“Jelaslah bahwa Dewan Ketahanan Pangan diharapkan dapat merumuskan kebijakan dalam upaya pemantapan ketahanan pangan di Kabupaten Bengkalis. Saya yakin dan percaya dinas/instansi terkait dan kelompok kerja ketahanan pangan telah merumuskan kebijakan ketahanan pangan dalam upaya pemantapan ketahanan pangan di Kabupaten Bengkalis,” ujarnya. seperti dilansir metro riau. (rep10)
 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index