DCS Caleg Ditetapkan, 6 Caleg Inhu tak Penuhi Syarat

DCS Caleg Ditetapkan, 6 Caleg Inhu tak Penuhi Syarat

RENGAT-Berdasarkan rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indrgiri Hulu (Inhu) yang dilaksanakan pada Rabu (29/5/2013) lalu, bakal calon (Bacaleg) Legislatif DPRD Inhu dari 448 caleg yang diajukan 12 Parpol ke KPU Inhu, sebanyak 434 caleg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Selain itu 8 caleg dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan 6 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Demikian diungkapkan Ketua KPU Inhu Fauzi Muchtar, Kamis (30/5) di kantornya seusai rapat Kelompok Kerja (Pokja) hasil verifikasi perbaikan DSC.

Fauzi menjelaskan, dari 8 orang yang dinyatakan BMS tersebut, 6 diantaranya adalah anggota DPRD yang pindah partai dan 2 orang Kepala Desa (Kades), sebab mereka belum memasukkan surat pengunduran diri mereka dan atau surat pengunduran diri tersebut sedang dalam proses dari pihak yang berwenang, jika anggota DPRD bisa dari Ketua DPRD atau dari Sekwan, sedangkan Kades tentu dari Bapemas Pemdes.

Masih katanya, terhadap 6 orang caleg yang dinyatakan tidak lulus verifikasi atau tidak masuk dalam daftar DCS yang dinyatakan TMS, disebabkan karena persyaratan mereka tidak memenuhi syarat atau calon tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Caleg yang dinyatakan TMS tersebut berasal dari tiga Parpol, yakni Partai PBB 3 orang, Demokrat 2 orang dan PDIP 1 orang, pungkasnya. (rep05/grc)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index