Artijo, Hakim Paling Killer di Mata Koruptor

 Artijo, Hakim Paling Killer di Mata Koruptor
Jakarta - Nama Hakim Artijo Alkostar ternyata sangat akrab di telinga para tahanan tindak pidana korupsi. Hakim Mahkamah Agung ini dikenal sebagai hakim killer kala menangani perkara tingkat kasasi. Setidaknya, begitulah cerita dari whistle blower Agus Condro. 
 
“Pengalaman saya waktu di penjara, kalau tahanan tahu Hakim Kasasi Artidjo, mereka puasa dan salat hajat tiap malam,” kata Agus Condro, mantan terpidana kasus suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di Tangerang, Ahad, 8 Desember 2013. “Dia dikenal sebagai hakim killer dikalangan koruptor karena putusannya pasti bertambah.”
 
Angelina Patricia Pingkan Sondakh merupakan satu dari terpidana kasus korupsi yang merasakan putusan Hakim Kasasi, Artijo Alkostar. Angie divonis 12 tahun penjara plus harus mengembalikan duit Rp 36,6 miliar. Putusan ini memperberat hukuman Angie dalam kasus suap penanganan proyek di Kementerian Pendidikan dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Majelis hakim yang bersama Artijo adalah M.S. Lumme dan Mohammad Askin. 
 
Semula Angie divonis 4 tahun enam bulan. Dendanya pun hanya Rp 250 juta atau ganti kurungan enam bulan. Pengadilan banding menguatkan keputusan ini. Namun, kata Agus, koruptor baru akan merasa kapok setelah kena vonis berat seperti yang dirasakan Angie. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index