Wow,,,Pelantikan 3 Anggota DPRD Dumai Molor 2 Bulan

Wow,,,Pelantikan 3 Anggota DPRD Dumai Molor 2 Bulan
DUMAI - Sejak keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur tertanggal 27 September 2013 lalu didalamnya tertuang bahwa 3 anggota DPRD Dumai yang dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) sudah diberlakukan sebagai anggota legislatif.
 
Namun kenyataannya, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD justru menetapkan pelantikan terhadap 3 Anggota DPRD Dumai yang PAW pada Jumat (29/11/2013) hari ini.
 
Hal itu menuai kejanggalan molornya dua bulan penetapan dan paripurna oleh DPRD Dumai atas 3 anggota DPRD yang di PAW. Terutama terhadap hak-hak ketiga legislatif yang secara sah di SK kan oleh Gubernur.
 
Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Dumai, Zainal Effendi saat dikonfirmasi diruangannya menyebutkan bahwa proses pelantikan sudah sesuai mekanisme 2 kali rapat Banmus.
 
"Hak-hak mereka tetap kita tunda, jadi yang dua bulan itu tidak terlewatkan," ujarnya.
 
Ditambahkan Zainal, terhadap ketiga legislatif yang baru dilantik agar mau belajar dan rajin bertanya kepada rekan sesama anggota DPRD sehingga dalam menjalankan fungsi sebagai seorang legislatif bisa bekerja sama.
 
"Posisi mereka secara langsung mengisi bangku dari legislatif yang di gantikan, baik di Fraksi maupun di Komisi. Namun untuk posisi di komisi itu sepenuhnya tergantung komisi masing-masing," sebutnya. seperti dilansir goriau.com. (rep10)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index