Satpol PP Tertibkan 31 Baliho dalam sebulan

 Satpol PP Tertibkan 31 Baliho  dalam sebulan
ilustrasi/net
PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru dalam sebulan terakhir telah menertibkan 31 baliho dan papan reklame tak berizin atau yang masa tayangnya habis di sejumlah ruas jalan. Baliho dan papan reklame yang ditertibkan itu mulai dari ukuran besar hingga kecil.
 
"Sebulan terakhir kita fokus melakukan penertiban baliho dan papan rekalme. Ynag menjadi sasaran utama adalah baliho dan papan reklame di Jalan Sudirman Pekanbaru. Jumlah baliho dan papan reklame yang sudah kita turunkan, diantaranya, 11 baliho ukuran besar, dan 20 berukuran kecil," tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pekanbaru, Baharuddin, Jumat (29/11).
 
Dijelaskanya, penertipan baliho dan rekalme ini berdasarkan instruksi Walikota Pekanbaru, dan tetap akan terus dilakukan hingga akhir Desember 2013 nanti. "Untuk bulan Desember nanti, kegiatan serupa akan dilakukan di beberapa titik lainnya, seperti Jalan Riau, Tuanku Tambusai maupun Jalan Seokarno-Hatta. Untuk itu, bagi pemilik baliho atau papan reklame yang merasa izinnya sudah habis atau yang sama sekali tak memiliki izin agar mencabut sendiri baliho dan papan reklame sebelum kita yang melakukan penertiban," tegasnya. 
 
Baharuddin menambahkan, pihaknya juga telah mengajukan dana untuk operasional penertiban. Namun, ia enggan mengatakan besaran anggaran yang diajukan pihaknya itu ke Pemko Pekanbaru. Sementara untuk reklame dan baliho yang sudah ditertibkan, kini ditumpukkan di markas Satpol PP. "Tentunya setelah ditertibkan, baliho dan papan reklame itu akan dimusnakan," timpalnya. (rep10)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index