Hingga Oktober

Berkas 247 Travel Illegal Diserahkan ke PN

Berkas 247 Travel Illegal Diserahkan ke PN
ilustrasi/net
PEKANBARU - Hingga Oktober 2013, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru menyerahkan 247 berkas kasus travel illegal ke Pengadilan Negeri (PN). Travel illegal itu rata-rata tak memiliki plat nomor kendaraan sesuai aturan berwarna 'kuning' dan tak pernah masuk terminal yang telah disediakan.
 
Kepala Dishubkominfo, Dedi Gusriadi akhir pekan lalu membenarkan hal itu. Ia mengatakan, ratusan berkas travel illegal itu sebelum ditilang pihaknya dan aparat kepolisian lalulintas untuk disidangkan di PN.
 
"Kendaraan yang kita tilang langsung di bawa ke kantor Dishubkominfo untuk ditindak lanjuti hingga berkasnya disidangkan di PN. Kini, sudah 247 berkas yang kita serahkan ke PN sejak Januari hingga Oktober 2013," terang Dedi, akhir pekan lalu.
 
Untuk proses sampai PN, lanjut Dedi, terlebih dahulu pihaknya menjatuhkan sanksi untuk memberikan efek jera bagi travel liar lainnya. "Di luar berkas yang kita serahkan ke PN. Kita bersama pihak kepolisian hingga Oktober ini berhasil menilang 450 travel liar. Sementara yang sudah mengurus izin, termasuk plat nomor kendaraan ke polisi,sudah 350 travel. Langkah ini akan terus kita lakukan dalam upaya menertibkan travel liar," tegasnya.
 
Dedi mengajak pihak kabupaten/kota lainnya ikut menertibkan travel liar tersebut. "Kalau dapat upaya ini dilakukan seluruh kabupaten/kota agar travel liar tidak lagi beroiperasi di Riau," harapnya.
 
Tidak hanya itu, Dedi juga mengeluhkan, sanksi yang diberikan kepada travel liar terlalu lemah. Sehingga, tak membuat efek jera. "Kita minta Dishubkominfo Riau juga bisa menjadi penegah untuk penertipan travel liar ini. Jika tidak diberikan sanksi tegas, maka keberadaan travel illegal itu akan semakin banyak bukan berkurang," harapnya. dilansir metro riau. (rep10)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index