MPA Rangsang Kembali Dibentuk

MPA Rangsang Kembali Dibentuk
Manajemen PT SRL bersama Masyarakat Peduli Api (MPA), Muspika Kecamatan Rangsang dan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti berfoto bersam
RANGSANG - Upaya serius untuk menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan oleh manajemen PT Sumatera Riang Lestari (SRL) bersama masyarakat. Salah satu program penanganan karhutla yakni dengan pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA) di beberapa desa di Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Setahun yang lalu, PT SRL bersama masyarakat di Desa Gayung Kiri dan Tanjung Medang, telah terjalin kerjasama dengan membentuk program pencegahan serta penanggulangan api. Sedangkan di tahun 2013, MPA kembali dibentuk dan dikukuhkan di Desa Gemalasari dan Penyagun.
 
Forest Fire Protection, PT SRL, Tigor Tampubolon mengatakan pembentukan MPA bertujuan untuk membina masyarakat untuk sadar dan peduli terkait kebakaran hutan dan lahan. 
 
" Seperti yang kita ketahui, selain faktor alam, munculnya kasus karhutla lebih banyak  karena faktor manusia baik itu karena disengaja ataupun karena kelalaian. Karena itulah MPA itu sendiri dibentuk," Jelas Tigor saat pengukuhan MPA di Desa Gemalasari, Rabu, (23/10).
 
Menurut Tigor, meskipun program penanggulangan karhutla melalui MPA tersebut dilakukan, belum cukup menjamin beberapa wilayah di Kecamatan Rangsang bebas asap apabila tidak dibarengi dengan kesadaran dari semua pihak dengan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
 
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH), Kabupaten Kepulauan Meranti, Irmansyah, mengatakan kasus kebakaran hutan dan lahan bukan serta merta merupakan tanggung jawab pemerintah, namun juga menjadi tanggung jawab semua pihak.
 
"Selain pemerintah, perusahaan dan juga masyarakat juga harus peduli terkait kebakaran hutan dan lahan, mengingat kerugian yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan juga tidak sedikit," jelasnya. 
 
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Fire Control, Health, Safety and Environment PT SRL Estate Rangsang, Yunan Helmi mengatakan, manajemen PT SRL telah menerapkan zero burning dalam pengelolaan hutan.
 
"Pada dasarnya MPA merupakan kegiatan sukarela yang dilakukan masyarakat. MPA sendiri dibentuk agar semakin memudahkan pengorganisasian dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan mengingat Pulau Rangsang hampir seratus persen berupa lahan gambut yang rawan kebakaran," Jelasnya.
 
Menurut Helmi, dengan dibentuknya MPA, gotong royong masyarakat dalam penanganan karhutla dapat menjadi sebuah budaya. (adv)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index