Terima Suap. 2 Pegawai Pajak yang Ditangkap

Terima Suap. 2 Pegawai Pajak yang Ditangkap
ilustrasi
Jakarta - Dua pegawai Kantor Pelayanan Pajak, berinisial T dan D ditangkap pihak kepolisian direktorat Money Laundering Dit Eksus Mabes Polri yang bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Keuangan (PPATK), Senin (21/10/2013) di Rawamangun, Jakarta Timur.
 
Keduanya diduga menerima uang suap Rp 1,6 miliar, dan menerima uang dua kali dari B, Komisaris PT SAIPP. Suap itu terkait urusan restitusi pajak PT SAIPP senilai Rp 21 miliar.
 
Saat diperiksa mereka mengakui hal tersebut. Tersangka kini ditahan di Mabes Polri.
 
"Ketiganya ditahan dan mengakui menerima uang secara bertahap sejak Oktober 2006 dan Januari 2007. Totalnya Rp 1,6 miliar," kata Kasubdit Money Laundering Dit Eksus Kombes Agung Setya.
 
Pelacakan pelaku dilakukan melalui transaksi mencurigakan. Mabes Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Keuangan (PPATK). Tersangka kini ditahan di Mabes Polri.
 
"Mereka mengakui. Jual beli kebun sawit di Pelalawan, Riau, hanya akal-akalan saja," terang Agung. dilansir inilah.com. (rep10)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index