PEKANBARU - Masyarakat Kota Pekanbaru yang ingin mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) bisa dilakukan secara onliner mulai tahun 2014 nanti. Hal ini untuk mempermudah masyarakat mengurus IMB tanpa harus datang ke dinas terkait.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru Firdaus Ces kepada Metro Riau, Jumat (18/10). Dia menyebutkan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan apilikasi pelayanan pengurusan IMB dengan sistem online dan juga SDM yang menguasai tekhnologinya. "Mudah-mudah secepatnya tahun 2014 ini bisa dioperasikan," katanya.
Sekedar bocoran, keunggulan sistem kerja dari IMB online ini, masyarakat yang mengurus IMB ini bisa mengetahui sejauh mana berkas mereka diproses. Keunggulan lainnya, bila melalui sistem pelayanan biasa IMB selesai dalam waktu satu bulan, melalui sistem online ditargetkan bisa tuntas dalam waktu 14 hari kerja.
Firdaus menambahkan, adanya sistem pemgurusan IMB online ini, keberadaan calo atau pihak ketiga yang mengurus IMB juga bisa dihilangkan. Karena dengan adanya sistem ini, masyarakt tidak lagi menggunakan pihak ketiga alias calo. "Masyarakat yang bersangkutan mendaftar sendiri melalui website resmi Distarubang. Namun untuk survei teknis dilapangan masih tetap akan dilakukan oleh petugas sebelum izin diterbitkan," katanya. (rep10)