PEKANBARU - Usai menjalani proses di Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Gubernur Riau Rusli Zainal akan menjalani perpanjangan tahanan selama 20 hari dari penuntut umum, hingga tanggal 28 Oktober mendatang.
"Proses selanjutnya persidangan sesuai KUHP, ditetapkan majelis hakim dan ditetapkan setelah 20 hari menjalani perpanjangan dari penuntut umum, dan tanggal 28 Oktober persidangan dilanjutkan," ungkap Koordinator Tim Penasehat Hukum Rusli Zainal, Rudy Alfonso, SH. MH, tadi siang.
Dijelaskan Rudy, persidangan selanjutnya akan dilaksanakan di Pekanbaru.
Menurutnya, tidak ada alasan jika persidangan kasus yang dijalani RZ tidak dilaksanakan di Pekanbaru. Karena di Pekanbaru ada pengadilan tindak pidana korupsi.
"Proses Persidangan tetap di Pekanbaru, di sini kan ada tipikor," katanya dilansir halloriau.com. (rep2)