Besok, Berkas Rusli Zainal Diserahkan ke Penuntut KPK

 Besok, Berkas Rusli Zainal Diserahkan ke Penuntut KPK

PEKANBARU, - Berkas perkara dugaan suap PON dan Izin Kehutanan dengan tersangka Gubernur Riau HM Rusli Zainal, direncanakan Kamis (10/10/2013) besok, akan diserahkan Tim Penyidik KPK ke Tim Penuntut KPK. Penyerahan ini dilakukan, seiring berakhirnya proses penyidikan dan berkas sudah dinyatakan lengkap (P-21).

''Berdasarkan informasi yang kita terima, tanggal 10 Oktober ini berkas Rusli Zainal akan diserahkan ke penuntut,'' ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi, saat dihubungi Selasa (8/10/2013).

Johan memaparkan, karena berkas penyidikan Rusli Zainal sudah dinyatakan P-21, maka berkas perkaranya dilimpahkan ke penuntut. Namun, Johan belum mengetahui kapan jadwal dilimpahkannya tersangka Rusli Zainal ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

''Kalau penyerahan tersangkanya, kita belum mendapatkan informasi. Namun kalau penyerahan berkas perkaranya, tanggal 10 Oktober ini,'' sebut Johan lagi.

Rusli ditahan KPK di Rutan KPK sejak Jumat (14/6/2013) lalu. Rusli ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengesahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Riau, yang diduga mengakibatkan kerugian negara Rp500 miliar hingga Rp3 triliun.

Selain itu, Rusli juga menjadi tersangka dugaan suap revisi Perda PON XVIII Riau. KPK menemukan dua alat bukti dugaan Rusli menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak.

Kedua konsorsium itu adalah PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan (PP). Berikutnya, Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau, guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau. dilansir goriau.com. (rep10)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index