PEKANBARU-Wajah Yuhendra (25) dan Islapudin (31) warga Nangroe Aceh Darussalam l
angsung pucat mendengar vonis 13 tahun penjara untuk dirinya. Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti memiliki daun ganja kering seberat 42 Kg.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Reno Lestowo SH di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (5/9/2013). Selain penjara, hakim juga mengharuskan terdakwa membayar denda Rp1 miliar atau diganti 6 bulan kurungan.
Hukuman tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syarbini SH. Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman 19 tahun penjara dengan denda sama.
Majelis hakim menjerat terdakwa dengan pasal 115 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa secara sah memiliki, menyimpan dan memperjualbelikan narkotika," tutur Reno.
Dalam amar putasannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa diangkap di Jalan M Ali Kecamatan Senapelan tanggal 11 Februari 2013 lalu. Dari tangan terdakwa disita daun ganja seberat 42 Kg.
Terdakwa mengaku hanya sebagai kurir. Menurutnya, barang haram itu dikirim dari Aceh melalui seseorang di Medan Sumatera Utara. Dari hasil membawa ganja itu, terdakwa mendapat imbalan Rp16 juta. (rep05/hrc)