PEKANBARU-Ketua besar geng motor XTC Pekanbaru, Mardirjo alias Klewang, divonis 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (3/9/13). Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sukatmini SH, dimana Klewang hanya dituntut 4 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Reno Listowo SH, menyatakan Klewang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perusakan di tempat umum, secara bersama-sama dengan kawanan geng motor XTC Pekanbaru.
"Terdakwa secara sah meyakinkan melanggar pasal 170 KUHP," tegas Reno di depan Klewang dan didengarkan Asmanidar, Penasihat Hukum (PH) terdakwa.
Atas vonis ini, Klewang merasa keberatan. Pun begitu, ia masih berpikir-pikir menempuh jalur hukum selanjutnya.
Menurut Asmanidar, vonis yang diberikan hakim ini terbilang sensasional. "Klien saya tidak melakukan perusakan, hanya melihat saja," jelasnya seperti dilansir riauaksi.com.
Sebelumnya, Klewang didakwa melakukan perusakan warnet (warung internet) di Jalan Kelapa Sawit, Pekanbaru. Akibat kejadian ini, kaca, komputer dan dua motor di depan warnet rusak. (rep05)