1 September, Riau Bersih Dari Atribut Cagubri

1 September, Riau Bersih Dari Atribut Cagubri

PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau meminta tim pemenangan Lima Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur membersihkan atribut Partai dan alat peraga kampanye sebelum masa tenang Pilgubri 1-3 September.

Hal ini ditegaskan komisioner Bawaslu Riau, Fitri Heriyanti, dilansir halloriau.com. Menurutnya, pembersihan atribut dan alat peraga kampanye dapat dilakukan sebelum pukul 24.00 wib, 1 September.

"Pada 1 September 2013, mulai pukul 24.00 WIB, tidak ada lagi baliho, spanduk, dan atribut kampanye. Artinya, setelah kampanye bersama selesai pada Sabtu (31/8) pukul 17.00 WIB, maka timses harus sudah mulai menanggalkan alat peraga kampanye di jalan, di tempat-tempat umum," ujarnya.

Fitri menambahkan, pihaknya telah mengirimkan instruksi kepada setiap Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi secara intens jika masih ada timses yang membiarkan alat peraga kampanye dipasang di setiap tempat terbuka di Riau.

Selain itu, masing-masing pasangan calon maupun timnya juga sudah diinstruksikan Bawaslu, agar penanggalan spanduk-spanduk serta atribut lainnya dilakukan sebelum pukul 12 malam pada Sabtu besok.

"Jadi mulai masuk tanggal 1 September atau masa tenang, Riau sudah bersih dari atribut. Tidak ada lagi penanggalan alat peraga kampanye selama tanggal 1,2 dan 3 September. Panwaslu kabupaten kota sudah kita surati agar tidak kecolongan, dan mengawasi hal ini secara ketat," pungkasnya.

Ada pun yang bertindak dalam pembersihan alat peraga kampanye dalam hal ini adalah tim masing-masing pasangan calon. Hal ini menurut Fitri sudah tercantum dalam keputusan KPU Riau nomor 124, terkait jadwal dan tahapan Pilgubri.

"Ini sengaja kita wanti-wanti sejak awal, agar tidak ada lagi perdebatan di masa tenang nanti. Aturannya sudah jelas di keputusan KPU. Kita harus pastikan masa tenang ini benar-benar bersih, jangan sampai masa ini dimanfaatkan kandidat dengan melakukan kampanye terselubung, misalnya dengan membagikan sembako, atau pun praktek kampanye lainnya, karena sudah mendekati hari H," terang Fitri.

Ada pun sanksi terkait pelaksanaan kampanye atau alat peraga kampanye menurut Fitri termasuk dalam tindak pidana Pemilu. Masing-masing pasangan calon nantinya wajib mentaati aturan, dan siap menjalankan proses hukum dan dikenakan sanksi atas kelalaian atau kesengajaan mereka melakukan kampanye, atau membiarkan alat peraga kampanye terpasang di masa tenang.

"Kita komitmen akan memproses tim atau pasangan calon yang tidak mentertibkan alat peraga kampanye mereka. Kita akan lakukan klarifikasi dan teruskan ke Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terapadu,red)," tutup Fitri.(rep2)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index