1.968 Napi di Riau Diusulkan Dapat Remisi Lebaran dan Kemerdekaan

1.968 Napi di Riau Diusulkan Dapat Remisi Lebaran dan Kemerdekaan
ilustrasi

PEKANBARU-Dari 5.700 narapidana di Riau, 1.968 diantaranya saat ini diusulkan oleh Kanwil Kementrian Hukum dan HAM RI wilayah Riau. Pengusulan yang sejalan dengan hari besar keagamaan juga bertepatan dengan hari kemerdekaan RI yang ke 68.

Menurut Kakanwil Hukum dan HAM RI Wilayah Riau, Mirza Iskandar beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa narapidana di Riau sebanyak 1.968 orang yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Idul Fitri itu berada di berbagai lembaga permasyarakatan, rumah tahanan dan cabang rumah tahanan di seluruh wilayah Riau.

Menurutnya, pengusulan napi-napi yang mendapatkan remisi tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Hukum dan HAM RI. Dalam surat edaran tersebut juga disyaratkan batasan-batasan napi yang mendapatkan remisi Idul Fitri.

"Napi korupsi juga berkesempatan dan berkemungkinan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri dan Remisi Umum Kemerdekaan RI," terang Mirza dilansir riauterkini.com.

Ditanyakan mengenai batasan yang disyaratkan, Mirza mengatakan bahwa napi yang masa putusannya masih dibawah 12 November 2012 diberpakukan PP nomor 28. Yaitu mendapatkan remisi dengan ketentuan berlaku seperti sebelumnya. Sedangkan napi yang masa putusannya di atas 13 November 2012 akan diberlakukan PP nomor 99 tahun 2012 yang mengatur napi dengan hukuman di atas lima tahun ada pengetat-an untuk mendapatkan remisi.(rep2)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index