Libur Lebaran Pegawai di Pelalawan 5-11 Agustus

Libur Lebaran Pegawai di Pelalawan 5-11 Agustus

PELALAWAN - Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Badan Kepegawaian Dearah (BKD) telah menentukan jadwal libur lebaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyambut hari Raya Idul Fitri 1434 H pada 5-11 Agustus 2013 mendatang. Jika masih ada pegawai yang molor ngantor, maka akan mendapat sanksi tegas.

"Ketentuan tersebut terbagi dalam dua poin yakni cuti bersama dan libur lebaran. Karena waktunya sudah cukup panjang, maka bagi yang molor atau menambah jadwal libur akan diberi sanksi," tegas Kepala BKD Pelalawan, Andi Yuliandri S Kom, Kamis (25/7).

Andi mengatakan, pada poin pertama yakni, 5-7 Agustus, PNS di lingkup Pemkab Pelalawan menggelar cuti bersama. Sedangkan, 8-11 Agustus merupakan masa liburan pelaksanaan lebaran Idul Fitri 1434 H. "Dan, 12 Agustus seluruh PNS telah kembali masuk kerja," ujarnya.

Namun demikian, sambungnya, untuk cuti selama Lebaran tidak diberikan pada PNS yang bertanggung jawab secara langsung dengan pelayanan publik atau piket khusus selama lebaran menjaga pos operasi ketupat. Dengan kata lain, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak menerapkan cuti selama Lebaran di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo). "Tapi untuk jadwal piket bagi PNS ditentukan oleh masing-masing SKPD," imbuhnya.

Disinggung terkait sanksi tegas yang diberikan bagi para PNS yang menambah libur sesuai jadwal, Andi menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan memberikan hukuman kedisiplinan bagi para PNS  yang diketahui membolos pada hari pertama kerja atau
pasca cuti bersama Lebaran nanti.

"Tanggal 12 Agustus mendatang, kita akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah SKPD untuk melakukan pengabsenan kehadiran para PNS. Dan jika dalam sidak tersebut ditemukan ada PNS yang membolos tanpa alasan jelas, maka kita akan memberikan sanksi
kedisiplinan yakni PBB hingga pemotongan tunjangan kinerja pegawai," ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa absensi ini menjadi acuan pihaknya dalam memberikan penilaian kinerja PNS yang nantinya akan disampaikan kepada Bupati Pelalawan HM Harris. "Jadi, absensi ini akan kita sampaikan kepada bapak Bupati untuk melihat serta memberikan penilaian kinerja para PNS. Untuk itu, kita imbau seluruh PNS, nikmatilah masa liburan lebaran nantinya dengan sebaik mungkin dan kembali masuk untuk melakukan aktivitas bekerja sebagai pelayan masyarakat pada jadwal yang telah ditentukan," tutupnya. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index