Klewang Hanya Dijerat Pasal Perusakan

Klewang Hanya Dijerat Pasal Perusakan

PEKANBARU - Kasus kejahatan geng motor XTC Pekanbaru dengan pentolannya Mardijo alias Klewang (57) memasuki babak baru. Bos geng motor yang terkenal sadis hari ini duduk di kursi persakitan.
 
Dalam sidang perdananya yang digelar Selasa (23/7/2013) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terungkap, bahwa Klewang ternyata hanya dikenakan pasal perusakan, yakni Pasal 170 KHUP dan 169 KUHP.
 
Padahal sebelumnya penyidik menyatakan bahwa Klewang melakukan pemerkosaan, penganiayaan, kerja sama pencurian.
 
Dalam dakwaan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan bergantian oleh Sukatmini dan Ayu Susanti menyebut kejadian pengerusakan terjadi pada 11 November 2012 di jalan Imam Ali, Pekanbaru.
 
Dimana saat itu Klewang dan puluhan anaknya buahnya sedang melakukan pencarian terhadap kelompok geng motor Ghost Night yang merupakan lawan mereka.
 
Dari informasi anggota Klewang, bahwa para anggota Ghost Night berada di warnet Dinjie jalan M Ali tersebut. "Mereka yang jumlahnya 30 orang kemudian ke warnet tersebut," kata JPU Ayu Susanti dilansir okezone.com.
 
Setelah di lokasi Klewang langsung memerintahkan anak buahnya menyerang kelompok geng motor Ghost Night yang lagi asik nongkrong di warnet tersebut. Melihat kedatangan Klewang Cs, geng motor Ghost Night yang kalah jumlah lari menyelamatkan diri masing-masing.
 
Tidak puas, mereka kemudian melakukan pengerusakan warnet tempat nongkorong geng motor dengan menggunakan kayu,batu besi dan lainnya. Setelah lama buron akhirnya polisi menangkap Klewang dan disusul anggota geng motornya.(rep2)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index