Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrok FPI vs Warga Kendal

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrok FPI vs Warga Kendal

Jakarta - Polisi sudah menetapkan 3 tersangka dari ricuh Front Pembela Islam (FPI) dengan warga di Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah. 1 Tersangka adalah warga dan dua tersangka lainnya adalah anggota FPI.

"Dari peristiwa tersebut, penyidik Polri telah melakukan proses penyidikan satu tersangka atas nama Soni yang telah melakukan pelangaran UU 359 KUHP, dua tersangka lainnya dari rombonan ormas dilakukan lidik kepemilikan sajam. Ada 3 orang yang ditetapkan tersangka," kata Kabagpenum Polri Kombes Agus Rianto.

Hal itu dikatakan Agus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2013) dilansir detik.com.

Agus memaparkan kejadian versi FPI, di mana saat itu FPI menuju lokasi yang sering digunakan sebagai tempat maksiat.

"Namun setibanya di lokasi, tempat itu kosong karena sudah di-trantib (Petugas Ketenteraman dan Ketertiban). Dari situlah muncul kemarahan masyarakat dan melakukan tindakan kekerasan dan rombongan massa FPI, Sugeng Budiono dan Yoyok luka-luka akibat pukulan warga masyarakat," jelas Agus.

Sekarang, kondisi di Sukorejo, Kendal sudah kondusif. Kapolda Jawa Tengah dan beberapa pejabat menuju lokasi dan memberikan arahan untuk penanganan lebih lanjut.

"Masyarakat tidak terprovokasi dan tidak mengganggu kesucian bulan Ramadan," tandas dia.(rep2)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index