Munhumkam: Napi Kabur Masih Wajar

Munhumkam: Napi Kabur Masih Wajar

Jakarta-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhuk HAM) Amir Syamsuddin menganggap wajar larinya 12 tahanan itu. Menurutnya, kasus tahanan melarikan diri tak hanya terjadi dari rumah tahanan, tapi juga di kantor kepolisian.

Amir menjelaskan, 12 orang yang kabur statusnya merupakan tahanan titipan, dan bukan narapidana yang telah divonis. Ia bersikukuh, sifat dari peristiwa ini berbeda dengan kaburnya narapidana (napi) dari lembaga pemasyarakatan.

"Mereka ini statusnya masih tahanan. Dihukum atau dibebaskan, tergantung pengadilan. Kalau tahanan, bukan hanya di rutan, di rutan polisi juga banyak tahanan lari," kata Amir di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (17/7).

Kasubag Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukham) Akbar Hadi Prabowo mengatakan tiga tahanan telah berhasil ditangkap kembali.

Akbar menyampaikan, ketiga tahanan itu adalah Heriawan, Achyar Djamil dan Indra Kumar. "Jadi tinggal sembilan orang yang masih diburu," kata Akbar melalui pesan singkat yang diterima pada Rabu (17/7). (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index