Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Lebaran

PEKANBARU - Seluruh perusahaan di Riau diingatkan untuk tidak mengabaikan hak karyawannya menjelang Idul Fitri nanti. Seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang wajib dibayarkan minimal seminggu sebelum hari-H. Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) No 03/MEN/VII/2013 yang ditujukanya kepada kepala daerah se-Indonesia.

''Pencairan THR paling lambat H-7. Maka kita dari Disnakertransduk Riau meminta dan menghimbau agar dinas berada di daerah kabupaten/kota ini segera menjalankan SE tersebut,'' terang Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Syarat Kerja (Hubinsyaker) Disnakertransduk Riau, Ruzaini SH, Rabu (10/7/2013).

Dikatakanya, mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 04/MEN/1994 tentang Pembayaran THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Itu secara tegas ditetapkan besaran THR yakni satu bulan gaji bagi karyawan yang memiliki masa kerja telah 12 bulan. ''Lewat satu tahun kerja, maka sebulan THR,'' katanya dilansir halloriau.com

Sedangkan bagi karyawan yang baru bekerja 3 bulan itu mendapatkan THR secara proporsional dari perusahaan terkait serta tentu tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku mengenai pembayaran THR itu. Dalam ini, tentunya diharapkan intansi terkait di kabupaten/kota lakukan pemantauan.

Ruzaini juga mengatakan, instansi melalui bidang yang terkait (ketenagakerjaan) untuk membentuk Posko THR dalam memberikan pelayanan pada para pekerja serta pengusaha dalam mendapatkan informasi. (rep02)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index