SIAK-Pasca dinaikannya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Pemerintah Pusat beberapa waktu lalu berdampak pada naiknya ongkos speedboat sebesar Rp10 ribu.
Demikian disampaikan oleh Kepala UPTD Siak, Julkifli SH, Senin (8/7). Dikatakan Julkifli, meskipun kenaikan itu sudah di berlakukan namun jumlah penumpang masih seperti biasanya.
"Dengan kenaikan tarif itu, penumpang yang menggunakan jasa pelayaran masih relatif seperti biasa, belum ada penurunan," kata Julkifli.
Untuk tarif kata Julkifli pihaknya masih menunggu penetapan tarif dari pusat maupun dari provinsi.
"Tarif untuk saat ini hanya sementara agar pengusaha tidak mengalami kerugian, kita masih menunggu tarif resmi dari provinsi," jelas Julkifli. (rep05)