Akhirnya DPR RI Batalkan Pengesahan UU Pilkada: Aturan Pilkada 2024 Ikuti Putusan MK

Akhirnya DPR RI Batalkan Pengesahan UU Pilkada: Aturan Pilkada 2024 Ikuti Putusan MK
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya batal mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada menjadi UU yang dijadwalkan dalam Rapat Paripurna hari ini.

Jakarta - DPR RI Dipastikan batal untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada menjadi UU yang dijadwalkan dalam Rapat Paripurna hari ini. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, lewat akun media sosial X, Kamis (22/8) sore.

"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," kata Dasco. "Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ujarnya melanjutkan.

Pernyataan Dasco muncul usai Partai Buruh dan berbagai kelompok sipil melancarkan demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.

Badan Legislatif (Baleg) DPR menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat pada Selasa. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.

Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Pengesahan RUU Pilkada mulanya digadang-gadang akan dilakukan hari ini. Namun, agenda itu dibatalkan karena tak memenuhi kuorum.**

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index