Hari Ini Jessica Wongso 'Kopi Sianida' Akhirnya Tersenyum Keluar Lapas

Hari Ini Jessica Wongso 'Kopi Sianida' Akhirnya Tersenyum Keluar Lapas
Jessica Kumala Wongso telah keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada hari ini, Minggu (18/8). (Arsip Istimewa)

Jakarta - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan kopi sianida terhadap Wayan Mirna Salihin yang sempat viral dan membuat geger seluruh jagad nusantara, mendapat remisi 58 bulan 30 hari atau sekitar 4,9 tahun. Hari ini, Minggu (18/8), Jessica Kumala Wongso telah keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Jessica tampak keluar dari lapas perempuan kelas IIA sekitar pukul 9.37 WIB. Dia keluar menggunakan baju berwarna biru dengan celana berwarna coklat. Jessica ditemani oleh pengacaranya, Otto Hasibuan dkk.

Jessica Kumala Wongso, mendapat remisi 58 bulan 30 hari atau sekitar 4,9 tahun.

Saat keluar dari pintu lapas, dia tampak tersenyum dan melambaikan tangannya ke arah awak media. Jessica tak bicara satu patah kata pun. Dia langsung berjalan menuju mobil. Tak lama setelah itu, dia pergi meninggalkan lapas Pondok Bambu.

Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra,  menyampaikan jumlah remisi Jessica dalam rilis resmi diterima Minggu (18/8).

Deddy menyebut pembebasan bersyarat Jessica sesuai peraturan. "Selama menjalani pidana yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Deddy.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Deddy.

Adapun Jessica ditahan pada Juni 2016 karena kasus pembunuhan dengan memasukkan racun ke es kopi vietnam yang diminum korban.

Dia lalu dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman 20 tahun bui.

Pada Juni 2017, Jessica mengajukan kasasi tetapi ditolak Mahkamah Agung (MA).

Lalu pada awal Desember 2018, MA juga menolak peninjauan kembali Jessica sehingga dia tetap mendapat hukuman 20 tahun penjara.

Perkara tersebut diadili oleh tiga hakim agung yaitu Suhadi, Sri Murwahyuni , dan Sofyan Sitompul.

Beberapa waktu lalu, kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica kembali mencuat setelah film dokumenter terkait kasus itu tayang di platform Netflix. **
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index