Tak Ada Partai Pengusung dan Jalur Independen Sudah Tutup, Gimana Nasib Anies di Pilkada Jakarta?

Tak Ada Partai Pengusung dan Jalur Independen Sudah Tutup, Gimana Nasib Anies di Pilkada Jakarta?

Jakarta - Peta politik di Pilkada Jakarta mulai berubah ketika Partai Keadilan Sejahtera membuka opsi baru terkait siapa yang diusung di Pilkada Jakarta 2024. Setelah PKS menyebut kelangsungan opsi pasangan Anies Baswedan - Shohibul Imam mengalami deadlock, PKS mulai mendekat ke Gerindra untuk bergabung bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM). Anies Baswedan pun diprediksi sulit maju karena ketiadaan partai yang mengusungnya di Pilkada Jakarta.

Apalagi  pendaftaran bakal calon gubernur-wakil gubernur independen Pilkada Jakarta 2024 telah ditutup KPU Jakarta pada 12 Mei lalu. Opini kemungkinan Anies Baswedan tidak bisa mengikuti Pilkada Jakarta 2024 pun mulai muncul ke permukaan.

"Kalau merujuk pada jadwal, tidak ada lagi pendaftaran calon independen," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta, Astri Megatari, Selasa (13/8) kemarin.

Di sisi lain, Astri belum dapat memastikan apakah KPU Jakarta akan membuka kembali pendaftaran calon independen imbas putusan MA yang mengubah syarat usia minimal calon kepala daerah.

Hal tersebut ia sampaikan merespons KPU RI yang membuka peluang membuka lagi pendaftaran calon independen Pilkada 2024.

Adapun KPU membuka peluang tersebut karena pendaftaran calon independen yang sudah ditutup itu masih mengacu pada aturan sebelum putusan MA dikeluarkan.

"Kami belum menerima arahan tersebut dari KPU RI," ujar dia.

Sebelumnya, Anies telah resmi diusung oleh PKS dan NasDem untuk maju memperebutkan kursi Jakarta 1. Kendati demikian, PKS dan NasDem memberi sinyal untuk membatalkan dukungan tersebut kepada Anies.

Bendum NasDem Ahmad Sahroni mengatakan dukungan yang telah diberikan kepada Anies belum dapat memastikan Anies akan didaftarkan ke KPU.

Sementara PKS mengaku membuka peluang bergabung KIM Plus karena Anies tak mampu mencari koalisi setelah diberikan tenggat waktu selama 40 hari.**

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index