UU Batas Usia Peserta Pilkada Berubah, Kaesang Berpeluang Maju Pilgub 2024

UU Batas Usia Peserta Pilkada Berubah, Kaesang Berpeluang Maju Pilgub 2024
Ketua Umum PSI yang juga putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dimungkinkan maju sebagai calon pada Pilkada serentak 2024.

Jakarta - Ketua Umum PSI yang juga putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dimungkinkan maju sebagai calon pada Pilkada serentak 2024.
Hal itu berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota.

Dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 tahun 2020, disebut warga negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota dengan memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.

MA menyatakan pasal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Menurut MA pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan salon terpilih.

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, calon wali kota dan wakil wali kota yang semula dihitung sejak penetapan calon menjadi sejak pelantikan calon terpilih.

Adapun Kaesang saat ini berusia 29 tahun. Ia akan berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.

Sementara itu, tahapan dan jadwal Pilkada 2024 diatur dalam PKPU 2 tahun 2024 tentang Tahapan, Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dijelaskan dalam PKPU itu, pendaftaran pasangan calon adalah pada 24 Agustus sampai 26 Agustus. Adapun penetapan pasangan calon pada 22 September.

Pemungutan suara dilakukan pada 27 November lalu penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara pada 27 November sampai 16 Desember.

Kemudian, penetapan calon terpilih dilakukan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Di PKPU itu, tidak diatur kapan waktu pelantikan calon. Namun proses akhir rekapitulasi adalah 16 Desember.

Jika pelantikan calon dilakukan setelah Desember, maka Kaesang memenuhi syarat untuk maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Ia akan berusia 30 tahun pada 25 Desember.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mendorong duet, Budisatrio Djiwandono dengan Kaesang. "Budisatrio Djiwandono - Kaesang Pangarep For Jakarta 2024," tulis Dasco di Instagramnya, Rabu (29/5).

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengakui partainya menggugat aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun supaya semua generasi muda bisa maju sebagai calon gubernur di Pilkada 2024.

Namun dia menegaskan gugatan tersebut tak semata demi memuluskan peluang Kaesang maju di Pilkada 2024. "Untuk semua [generasi muda], bukan hanya Mas Kaesang," kata Teddy, Kamis (30/5).

Sejauh ini belum ada bantahan dari Mahkamah Agung terkait isi dokumen putusan tersebut. Juru bicara MA Suharto baru mau memeriksa ke panitera terkait putusan ini.

Saat ditanya soal isi putusan tersebut, Suharto mengatakan proses minutasi masih dalam proses di Kamar TUN. "Jika nanti minutasi selesai putusan segera di up load di Sistem Informasi Administrasi Perkara," kata Suharto.

Minutasi adalah proses di pengadilan menjadikan berkas-berkas perkara menjadi arsip negara. Ia membenarkan bahwa putusan nomor 23P/HUM/2024 telah diputuskan kemarin, 29 Mei 2024 dengan amar putusan "Kabul Permohonan Hum".

Sementara Kepala Biro Humas MA Sobandi memberikan tautan putusan terkait status perkara tersebut. Dari tautan ke laman MA itu tertulis status putusan tersebut adalah "Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis".**

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index