Peredaran 22 kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi digagalkan Polda Riau

Peredaran 22 kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi digagalkan Polda Riau

PEKANBARU - Polda Riau menggagalkan peredaran 22 kilogram sabu dan 20 ribu ekstasi dari 10 tersangka di berbagai daerah di Pekanbaru dan Kampar sepanjang Januari ini, salah satu tersangka adalah napi Lapas Pekanbaru.
 
Disebutkan Wakapolda Riau Brigjen Pol Kasihan Rahmadi saat pengungkapan kasus, Kamis, salah satu penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan narkoba jaringan Malaysia.
 
"10 tersangka beserta barang bukti diamankan dari empat kasus. Peredaran barang haram ini dikendalikan oleh salah seorang narapidana di Lapas IIA Pekanbaru," sebut Rahmadi kepada awak media.
 
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan pada kasus pertama pihaknya mengamankan 20 kilogram sabu dan 20 ribu ekstasi di rumah salah satu tersangka. Narkotika tersebut dibungkus dalam dua kantong plastik dan tersimpan di sebuah tas, di Jalan Tanjung Puri, Tenayan Raya, Jumat (6/1). 
 
Berdasarkan hasil diinterogasi, pelaku IRF (25) dan NIA (25) mengakui barang tersebut baru dijemput di salah satu penginapan di Pekanbaru. Keduanya diperintah oleh LEO yang merupakan napi Lapas IIA Pekanbaru.
 
"LEO memberikan perintah melalui aplikasi WhatsApp. Ia memerintahkan dua pelaku lain untuk mengantarkan 10 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi ke suatu tempat," sebut Sunarto.
 
Dalam komunikasi, para pelaku menggunakan sandi "21" untuk melancarkan aksinya. Masing-masing kurir penjemput diberi upah sebesar Rp5 juta.
 
Setelah dilakukan pengembangan, pada hari yang sama turut diringkus AFR (32) yang merupakan penerima dari barang tersebut. Ia mengaku dirinya diperintah oleh BOB yang kini masih dalam pencarian.
 
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index