Irwan Gunawan Geram, Terkait Surat Edaran Menteri Agama

Irwan Gunawan Geram, Terkait Surat Edaran Menteri Agama
Foto Ketua KOMPAK Irwan Gunawan

Riaudaily.Com ROKAN HILIR - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas baru baru ini telah menerbitkan Surat Edaran pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushala.Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.

Alasan menteri agama menerbitkan surat edaran ini demi menjaga ketentraman dan keharmonisan antar umat beragama(Red)

Ketua Komunitas pemuda Aktif dan Kreatif (KOMPAK) Rokan Hilir Irwan Gunawan sangat-sangat kecewa dengan diterbitnya surat edaran pengeras suara dimesjid dan mushala ini,Saat Dikonfirmasi melalui Via Media,Kamis (24/02/2022)

Menurut irwan gunawan " dengan diterbit nya surat edaran ini sudah mencoreng nilai Nilai toleransi beragama yg selama ini telah dijaga umat beragama dengan baik,surat edaran yg dikeluarkan menteri agama ini bukan untuk menjaga ketentraman dan keharmonisan antar agama, tapi akan menjadi bahan adu domba antar umat beragama karena ketika adzan sudah dilarang mengunakan pengeras suara,Pungkasnya.

Umat islam pasti akan marah juga kalau ada perayaan dan ibadah agama lain yg mengeluarkan suara yang keras selama ini toleransi beragama di indonesia sangat lah terjaga baik walaupun indonesia mayoritas beragama islam, sangat lah bertoleransi dengan agama lain Seperti di Bagansiapiapi kabupaten Rokan Hilir apapun kegiatan ibadah dan perayaan agama tetap selalu menjaga toleransi dan persaudaraan antar umat agama, Ujarnya.

"Irwan Gunawan meminta surat edaran ini ditarik kembali karena akan menimbulkan Polemik antar umat agama"

Kendati Demikian,Irwan gunawan dan kawan Ormas,LSM dan komunitas bersama Geram dan akan melaporkan menteri agama ke Ranah Hukum karena Analogikan Pengeras Suara Masjid dengan Gonggongan Anjing, Tegasnya.

Laporan Polisi akan dibuat dengan dugaan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama,Pungkas Iwan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index