Polres Rohil Bekuk Agen Chip Higgs Domino di Bagansiapiapi

Polres Rohil Bekuk Agen Chip Higgs Domino di Bagansiapiapi
Foto Kasat Reskrim Polres Rohil Saat Penangkapan Bandar Agen Chip Higgs Domino

Riaudaily.com Rokan Hilir - Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa SIK, MH pimpin penangkapan seorang lelaki berinisial S (30), warga Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir terkait perjudian jenis Higgs Domino.

Tersangka berinisial S ditangkap polisi pada Jumat (29/10/2021) sekira pukul 15.30 Wib, saat duduk di salah satu warung kopi (warkop) di Bagansiapiapi, Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko.

Hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang-bukti (BB) Uang tunai Rp 2.347.000, 1 buah akun Higgs Domino dengan Id (47800878), 2 Unit Handphone Merek Redmi warna Biru dan Merek Xiomi warna Hitam dan 1 buah tas merek gardio warna coklat.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Sabtu (30/10/2021) menjelaskan bahwa, penangkapan tersangka S ini berawal aduan masyarakat ke Polda Riau terkait adanya Agen / Bandar yang memfasilitasi Perjudian Online Higgs Domino di salah satu kedai kopi Bagansiapiapi pada Jumat  29 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 Wib.

Atas pengaduan tersebut, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK memerintahkan Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa SIK, MH, untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Hasil dari penyelidikan tersebut, ternyata ada aktivitas jual chip Perjudian Online Higgs Domino. Pads kesempatan itu, Kasat Reskrim bersama Tim langsung mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga sebagai agen/bandar.

Dalam penggeledahan itu, berhasil juga diamankan uang tunai hasil penjualan dan barang bukti lainnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut.

"Sementara hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sudah 2 bulan lebih menjadi agen judi jenis Higgs Domino. Sedangkan perputaran jual beli chip mencapai Rp1,4 juta perhari dengan keuntungan kurang lebih Rp 300.000 per hari," pungkasnya.

Sesuai Pasal 378 KUHPidana, "Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal tipu muslihat, maupun dengan karangan perkatan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan pidana penjara se lama-lamanya empat tahun”.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index