PETAHANA ROHIL CABUT GUGATAN DI MK

PETAHANA ROHIL CABUT GUGATAN DI MK

Riaudaily.com - Petahana calon bupati dan wakil bupati rokan hilir pasangan calon nomor urut dua H. Suyatno dan H.jamilludin  pada pilkada 9 desember yang lalu secara resmi telah mencabut gugatannya dimahkamah konstitusi (MK) Jakarta,kamis (4/2/2021 ).

Afrizal sintong (epi sintong) dan H.sulaiman selaku pemenang pada pilkada  rohil serentak yang lalu mengucapkan terima kasih kepada pasangan petahana tersebut yang telah dengan lapang dada menerima hasil pesta demokrasi yang lalu,karena mencabut gugatannya atas selisih sengketa pilkada pada 9 desember yang lalu,'' ungkap afrizal sintong kepada wartawan.

Sementara itu, gugatan dicabut secara langsung oleh H.suyatno selaku pemberi kuasa kepada Asep Ruhiyat dan patners pada pukul 11.30 wib tadi dimahkamah konstitusi (MK) ,kuasa hukum pasangan nomor empat Sartono SH MH saat dikonfirmasi juga membenarkan adanya pencabutan gugatan tersebut, 'tambahnya.

Pasangan petahana tersebut mengajukan gugatan sengketa pilkada ke mahkamah konstitusi (MK) yang didaftarka secara online dengan registrasi APP nomor : 87/PAN.MK/AP3/12/2020,diketahui pasangan petahana suyatno dan jamilludin (SUDIN) memperoleh suara sebanyak 85.059 sementara pasangan afrizal dan sulaiman (AMAN) peroleh  94.515 suara atau selisih sebanyak 3.5% (persen). (WR) 

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index