Pemuda Pengedar Sabu Berusia 18 Ditangkap Di Kampung Dalam Pekanbaru

Pemuda Pengedar Sabu Berusia 18 Ditangkap Di Kampung Dalam Pekanbaru

PEKANBARU - Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap pemuda berusia 18 tahun yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial MR. Ia ditangkap pada Selasa (13/10/2020), sekira pukul 20.05 di Jalan Khadijah Ali, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.

Dari hasil penggeledahan petugas, ditemukan sebanyak 30 paket siap edar di dalam kotak rokok.

"Setelah interogasi, tersangka menyebutkan bahwa sabu tersebut adalah titipan seseorang berinisial K," kata Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Juper Lumban Toruan, Jumat (16/10/2020).

Dalam penangkapan itu, tim ikut mengamankan seorang pria berinisial A. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan sebuah alat hisap sabu atau bong, serta sebuah pipet kaca pirek berisi sisa sabu.

"Setelah kita timbang, 30 paket sabu yang disita dari tersangka MR beratnya sekitar 3,7 gram. Selain sabu kita amankan juga barang bukti 2 unit handphone, uang tunai Rp2,1 juta, dompet, buku catatan, dan lain-lain," tutur Kasatres Narkoba lagi.

Pada hari yang sama, petugas juga menangkap seorang pengedar sabu berinisial HS alias Yaya, sekitar pukul 23.35 WIB.

Tersangka ditangkap di Jalan Hangtuah Ujung, Simpang Jalan Badak, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Dari penguasaannya, petugas menyita 30 paket sabu seberat 6,2 gram, 3 unit handphone, uang tunai Rp100 ribu, dan sepeda motor. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat, tentang adanya dugaan peredaran barang haram di sekitar Jalan Hangtuah Ujung. Tersangka mengaku, sabu itu didapat dari seseorang berinisial Y. Tanpa menunggu lama, tim bergerak ke kediaman Y.

Namun sesampainya di sana, berdasarkan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti apapun.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke rumah milik Af. Dimana di sanalah tersangka HS memaketkan sabu ke dalam plastik bening yang sudah disiapkan. Hasilnya tidak ditemukan ada narkotika.(rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index