Polres Kampar Tangkap Pengedar Sabu-sabu

Polres Kampar Tangkap Pengedar Sabu-sabu

BANGKINANG - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menangkap seorang pengedar sabu-sabu pada Rabu (26/8/2020) malam di Jalan Lintas Bangkinang - Pekanbaru.

Lokasi penangkapan masuk wilayah Desa Sei Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

"Saat penangkapan pelaku kita menemukan satu paket sabu," kata Kasatres Narkoba Polres Kampar, AKP Daren Maysarpada Jumat (28/8/2020).

Diketahui pengedar narkoba yang diamankan aparat kepolisian ini adalah EK (48) warga Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
AKP Daren Maysar mengatakan penangkapan pelaku dilakukan karena laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas tersebut.


Ia menuturkan disekitar lokasi penangkapan jadi daerah yang kerap terjadi transaksi narkoba.
AKP Daren Maysar menuturkan bersama pelaku turut diamankan barang bukti satu paket sabu-sabu terbungkus plastik bening seberat 2,90 gram.

Lalu sebuah plastik kresek warna hitam, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam nomor polisi BM-6275-KW.

AKP Daren Maysar menjelaskan pengungkapan kasus berawal pada Rabu (26/8/2020) jelang tengah malam, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat.

Informasi menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Lintas Bangkinang - Pekanbaru.


Menurut keterangan warga, aktivitas transaksi narkoba kerap terjadi di Dusun I Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian berhasil mengamankan target seorang pria inisial EK warga Kota Pekanbaru.

AKP Daren Maysar menambahkan, dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif methamphetamine yang mengindikasikannya juga sebagai pengguna narkoba.

"Tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Selain itu juga diancam hukuman 5 tahun negara.

“Yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.(rep05)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index