Mulai Awal September

Bapenda Hapus Kembali Denda Pajak Kendaraan Plus Diskon Balik Nama

Bapenda Hapus Kembali Denda Pajak Kendaraan Plus Diskon Balik Nama

PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau kembali membuat kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), terhitung mulai 1 sampai 30 September 2020.

"Tahun ini kita kembali lakukan penghapusan keterlambatan pembayaran denda pajak kendaraan bermotor 100 persen. Kebijakan penghapusan dimulai dari 1-30 September 2020," kata Kepala Bapenda Provinsi Riau, Herman, Jumat (28/8/2020).

Herman mengatakan, penghapusan denda pajak tanpa membatasi periode pembayaran. Artinya kendaraan yang pajaknya mati lima tahun belakang dendanya tetap dihapuskan.

"Periode penghapusan denda tidak kita batasi tahunnya, 20 tahun belakang kalau kendaraannya masih ada kita terima. Sedangkan untuk sistem pembayaran pajak sama seperti biasa," katanya.

Herman menyatakan, kebijakan itu dilakukan untuk membantu masyarakat bisa tetap melakukan kewajibannya membayar pajak ditengah kondisi pandemi Covid-19.

"Ditengah pandemi Covid-19 daya beli masyarakat menurun, kemudian ekonomi juga sulit. Untuk itu kami membuat kebijakan penghapusan denda pajak dan diskon balik nama tersebut atas izin pak Gubernur," ujarnya.

Sebelumnya, Program pemulihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka pencegahan Covid-19 di Riau 17 maret 2020 hingga 29 Mei 2020 berhasil menyumbang untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp23,8 miliar.


Rinciannya untuk Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp23,5 miliar dan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp365 juta.

Untuk BBNKB ini memang realisasi tergolong sedikit, karena jual beli kendaraan dimasa pandemi Covid-19 juga menurun.
(rep05)


 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index