Pemko Pekanbaru Beri Keringanan Bayar PBB Hingga September 2020

Pemko Pekanbaru Beri Keringanan  Bayar PBB Hingga September 2020

Pekanbaru - Program stimulus pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkotaan diperpanjang hingga akhir September 2020 ini.

Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Senin (24/8). Ia mengatakan adanya stimulus ini untuk memberi keringanan kepada wajib pajak (wp) daerah. Pemberian keringanan ini pasca pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 melanda.

"Kita mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan stimulus ini," jelas pria yang akrab disapa Ami ini.

Stimulus ini tidak berlaku setelah masa keringanan berakhir. Pembayaran pajak daerah kembali normal setelah September 2020 mendatang.

"Contohnya, wp seharusnya bayar Rp100 juta, ya tetap bayar Rp100 juta. Kalau Sosialisasi ini juga penting dilakukan," tutupnya.

Stimulus untuk PBB Kota Pekanbaru tahun ini khusus pajak buku satu atau pajak di kisaran angka Rp 100 ribu dengan melakukan penghapusan hingga 100 persen. Bahkan untuk buku dua atau besaran pajak Rp.200 ribu hingga Rp 500 ribu, Pemko PEkanbaru juga memebrikan diskon pembayaran sebesar 50 persen.
(rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index