Pemungutan Suara Ulang, Akhirnya Plt Bupati Bengkalis Lantik Syafrudin

Pemungutan Suara Ulang, Akhirnya Plt Bupati Bengkalis Lantik Syafrudin
sumber foto : Tribun

BENGKALS - Pelaksana Tugas Harian (Plt) Bupati Bengkalis Bustami HY akhirnya melantik Kepala Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Tualang Mandau, Senin (27/7) pagi.

Kepala Desa Tasik Serai Barat bernama Syafrudin dilantik setelah melalui proses panjang pemilihan serentak beberapa tahun lalu.

Kades ini dilantik lebih lambat dari Kades lainnya yang sebelumnya juga terpilih pada Pilkades serentak di Bengkalis beberapa tahun lalu.


Pasalnya pemilihan Kades Tasik Serai sempat mengalami polemik bahkan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Hal ini diungkap Plh Bupati Bengkalis usai pelantikan.

Menurut Bustami, Pelantikan ini merupakan hasil pemilihan Kepala Desa serentak yang dilaksanakan pada tahun 2017 sebanyak 93 Desa dengan masa jabatan 2017 - 2023.

Saat pelaksanaan Pilkades tersebut dimenangkan oleh Syafruddin.

Namun karena terjadi permasalah di lapangan dilakukan kembali pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 3 Desa Tasik Serai Barat.

Saat PSU ini keadaan berbalik, lawannya Ruslan J yang menjadi pemenang.

"Atas kekalahan ini akhirnya Syafruddin melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan ini kemudian berlanjut hingga Makamah Konstitusi atau MK," terang Bustami.

Dari hasil keputusan MK, kemenangan Ruslan J terhadap pelaksanaan PSU sebelumnya dibatalkan oleh Majelis MK.

MK memerintahkan untuk melantik Syafrudin sebagai Kades terpilih Pilkades Tasik Serai Barat.

"Atas pelantikan ini, kami sebagai Pemerintahan Bengkalis mengucapkan selamat kepada Syafrudin dan berharap kepada Kades Tasik Serai Barat yang dilantik agar berkerja dengan baik baik untuk melayani masyarakat, mengelola anggaran Desa dengan baik," ungkap Bustami.(rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index