Denda Pajak Daerah di Kota Pekanbaru Hingga 14 Juli 2020 akan di Hapus

Denda Pajak Daerah di Kota Pekanbaru Hingga 14 Juli 2020 akan di Hapus
ilustrasi

PEKANBARU- Denda dari sebelas pajak daerah di Kota Pekanbaru dihapuskan hingga 14 Juli 2020 mendatang.

Wajib pajak hanya membayar pokok pajak yang tertunda.

Adanya penghapusan sanksi administrasi sesuai Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah dalam Masa Penanganan Covid-19.
"Jadi untuk mendorong pembayaran, kita lakukan penghapusan denda pajak," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin kepada Tribun, Rabu (8/7/2020).

Menurutnya, pemerintah kota juga menghapuskan pajak daerah bagi hotel dan restoran yang ikut menangani covid-19. Mereka adalah hotel yang menjadi tempat karantina atau penginapan bagi tenaga medis.

"Restoran yang ikut membantu ti memasok makanan dalam pengananan covid-19 juga bebas pajak restoran," terangnya.

Mantan Camat Rumbai ini menyebut wajib pajak bisa menunda pembayaran hingga tiga bulan. Mereka yang hendak bayar angsuran pajak tidak boleh melewati tahun 2020.

"Ini skema yang kita lakukan untuk relaksasi pajak dan meringkan para pelaku usaha," paparnya.

Ada juga kebijakan memberi stimulus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) wajib pajak kategori buku I.

Mereka adalah wajib pajak dengan rentang pembayaran PBB dari hingga Rp 100.000.

Mereka mendapat diskon 100 persen alias dibebaskan. Sedangkan untuk PBB Buku 2 yakni Rp 100.001 hingga Rp 500.000 dan PBB Buku 3 yakni Rp 500.001 hingga Rp 2.000.000 tetap harus membayar PBB.

Kemudian untuk Buku 4 dengan nilai Rp 2.000.001 hingga Rp 5.000.000 dapat diskon pajak sebesar 20 persen. Lalu untuk PBB Buku 5 dengan nilai Rp 5.000.000 ke atas dapat potongan 15 persen.

"Kita menghapuskan PBB bagi wajib pajak yang masuk buku 1. Lalu kita beri stimulus lainnya," ujarnya.(rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index