Pemilu 2024, KPU Harap Revisi UU Pemilu Memuat soal e-Rekap

Pemilu 2024, KPU Harap Revisi UU Pemilu Memuat soal e-Rekap

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman berharap rekapitulasi suara secara elektronik ( e-rekap) dapat diterapkan di Pemilu 2024. Arief menyebut bahwa pihaknya akan mendorong supaya revisi UU Pemilu kelak mengatur tentang e-rekap. 

"Ini yang mau kami dorong, mungkin belum sampai dengan pemungutan suaranya tapi sampai rekapnya. Mudah-mudahan ketika revisi 

undang-undang ini dilakukan termasuk untuk Pemilu 2024, e-rekap ditetapkan menjadi hasil pemilu resmi," kata Arief di Graha 

BNPB, Jakarta Timur, Senin (6/7/2020). 


Arief mengatakan, konsep e-rekap sebenarnya sudah diwujudkan KPU dengan menciptakan sistem informasi penghitungan suara (Situng) pada Pemilu 2019. Hanya saja, saat itu perhitungan Situng bukan menjadi hasil rekapitulasi suara resmi yang ditetapkan oleh KPU. Situng hanya menjadi acuan masyarakat dalam memantau rekapitulasi suara. 

Oleh karenanya, kata Arief, apabila ingin menerapkan e-rekap pada Pemilu berikutnya, masyarakat juga harus disiapkan untuk menerima sistem ini. "Kultur kita sudah siap enggak menyatakan bahwa rekap itu (elektronik) hasil resmi," ujar dia. 


Arief menyebut bahwa e-rekap akan memangkas waktu yang diperlukan untuk rekapitulasi suara secara manual dan berjenjang dari daerah hingga ke tingkat pusat. Rekapitulasi suara yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga puluhan hari dapat diperpendek hingga beberapa hari saja. Selain itu, metode tersebut juga akan menghemat biaya karena tidak memakan banyak kertas sebagaimana rekapitulasi manual. Bahkan, partai politik juga tak perlu mengirim banyak saksi. 


"Jadi sangat simpel kalau disetujui," kata Arief. 

Untuk diketahui, revisi UU Pemilu merupakan RUU inisiatif DPR dan masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020. Komisi II menargetkan RUU tersebut dapat diselesaikan tahun ini. Adapun poin-poin yang menjadi sorotan dalam revisi UU Pemilu ini adalah ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT), ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) hingga desain Pemilu 2024.(rep05/kompas)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index