Dinilai Lakukan Perampasan,

Pihak May Bank Finance di Laporkan Ke Polresta Pekanbaru

Pihak May Bank Finance di Laporkan Ke Polresta Pekanbaru

PEKANBARU - Nasabah PT. May Bank Finance Cabang Pekanbaru bernama Hasanudin melalui Kuasa Hukum, Ali Syahbana Ritonga, SH. MH telah melaporkan pihak leasing PT. May Bank Finance ke Poresta Pekanbaru. hal ini dilakukan karna pihak Leasing tersebut di nilaimelakukan penarikan paksa atau perampasan terhadap Nasabah.

Demikian dikatakan Ali Syahbana, Kepada Riaudaily.com, Jumat (3/2) di Pekanbaru. menurutnya, pihak PT. May Bank Finance melalui kolector PT. May Bank Finance yang bernama Marihot S, dan Anugrah Cs di duga telah melakukan merlawanan hukum atau pencurian atau perampasan terhadap Mobil milik Hasanudin atau Klienya. sehingga saudara Hasanudin sangat di rugikan baik secara moril maupun materil.

"Ini jelas terjadi dugaan perampasan atau pencurian yang dilakukan pihak PT. May Bank Finance melalui Kolectornya, Karna saudara Hasanudin telah melakukan pembayaran terhadap mobil miliknya selamka 12 Bulan, namun anggsuran ke 13 yang beberapa hari terlambat malah di lakukan permapasan paksa oleh mereka (pihak Finance, red),"tegas Ali.

Lanjut Ali, perbuatan yang dilakukan oleh pihak PT. May Bank Finance jelas-jelas melakukan pelanggaran hukum, apapun alasanya jelas suatu pelanggaran, karna telah semerta-merta melakukan perampasan paksa atau pencurian sebagaimana rumusan dalam pasal 362 - 367 KUH Pidana.

"Persoalan ini sudah kita laporkan ke Kepolresta Pekanbaru, dan kita juga sudah menerima pmberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan pengaduan tersebut. dan kita mengharapkan persoalan ini harus cepat diselesaikan. supaya juga sebagai pelajaran bagi pihak PT. May Bank Finance kepada nasabah lainya."tegas Ali.

Sementara itu, Pimpinan PT. May Bank Finance cabang Pekanbaru, Ratnasari saat di temui menolak untuk di wawancarai terhadap persoalan tersebut, namun pihaknya berdalih apa yang di lakukan sudah sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan.

"itu terhadap Nasabah Hasanudin saya tidak bisa di wawancarai, hal itu sudah saya kooordinasi ke Kantor Pusat PT. May Bank Finance. dan pihak kita juga sudah di minta keterangan oleh pihak kepolisian. namun di lakukanya penarikan terhadap mobil nasabah itu karna terjadinya penunggakan angsuran. dan berapa penunggakan saya tidak bisa menjelaskan secara rinci,"terang Ratnasari.(red)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index