Asik, Korban Asap Dapat Jaminan dari Kemensos RI Rp10 Ribu per Hari

Asik, Korban Asap Dapat Jaminan dari Kemensos RI Rp10 Ribu per Hari
Pekanbaru-Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial akan memberikan jaminan hidup kepada korban asap Rp10 ribu per hari.
 
Hal itu sesuai  Surat Edaran dari Kementerian Sosial RI nomor 93/MS/B/10/ 2015 tanggal 7 Oktober 2015 lalu tentang Rencana Pemberian Jaminan Hidup (Jadup) bagi Korban bencana asap yang  berdampak pada terhentinya aktifitas sosial ekonomi masyarakat, khususnya masyarakat miskin pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
 
Dalam surat edaran Mensos tersebut penerima jaminan hidup bagi korban asap ditujukan untuk Enam Provinsi. Yakni,  Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.
 
Terkait hal ini, Dinas Sosial Provinsi Riau kini telah mempersiapkan data korban kabut asap yang akan menerima dana jaminan hidup (Jadup) dari Kementerian Sosial RI. Cuma tidak semua masyarakat yang akan menerima dana jaminan hidup dari Kemensos RI sebesar Rp10 ribu per hari tersebut.
 
"Jika dilihat dari Surat Edaran, penerima dana hanya mereka yang menjadi korban, baik yang meninggal dunia maupun yang dirawat di Rumah Sakit yang disebabkan langsung oleh bencana asap,"ujar Kepala Dinas Sosial Riau Drs H Syarifuddin.
 
Masyarakat yang akan mendapatkan kompensasi kata Syarifuddin  merupakan masyarakat yang terpapar oleh lima penyakit dan terdata di Rumah Sakit, Puskesmas dan Posko Kesehatan serta masyarakat pemegang kartu KKS. (rep05/rpc)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index