Pengurus Parpol Boleh Jadi Pengurus LAMR

Pengurus Parpol Boleh Jadi Pengurus LAMR

BENGKALIS - Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat LAM Riau, Datuk H Tenas Effendi menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi pengurus partai politik atau jabatan lainnya untuk menjadi pengurus Lembaga Adat Melayu Riau.

"Yang terpenting adalah ketika dia duduk di lembaga adat, ia harus besikap netral. Sesuai dengan Perda Riau Nomor 1 Tahun 2012 dan ADRT LAMR," tegasnya, saat menyikapi adanya beberapa pengurus LAMR Kabupaten Kota di Riau dipimpin ketua partai, kemarin.

Dikatakan, yang dimaksud dengan pemangku adat adalah orang-orang yang betul-betul memegang jabatan adat. Kemudian pemuka adat adalah orang-orang yang paham betul masalah adat. Artinya, tidak ada larangan jika dia seorang pengurus partai politik menjadi pengurus lembaga adat. Yang perting dia masuk dalam empat unsur tersebut dan bersikap netral ketika dia telah diamanahkan untuk memimpin LAMR.

Ditambahkan Tenas, untuk menjaga sikap netral tersebut, jika ia seorang pengurus atau katakanlah seorang ketua partai politik tertentu, maka saat ia melakukan kampanye untuk partainya maka pada saat itu ia harus mengajukan cuti dari kepengurusan LAMR. Setelah itu ia boleh beraktivitas kembali di organisasi ini.

"Siapapun boleh menjadi pengurus lembaga adat ini asalkan ia telah memenuhi empat unsur tersebut. Organisasi ini merupakan organisasi budaya, tidak ada perda maupun ADRT yang melarang pengurus partai politik menjadi pengurus LAMR," tegas Tenas seperti dilansir metroriau.

Pada kesempatan itu Tenas juga mengimbau kepada kepala daerah untuk memberikan perhatian kepada LAMR karena lembaga ini keberadaannya telah diakui berdasarkan Perda No 1 Tahun 2012. Lembaga ini bersifat netral dan berperan serta dalam mendukung program pembangunan pemerintah. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index