Jelang Lebaran, Angkutan Barang di Siak Dilarang Melintasi 4 Jalan Utama

 Jelang Lebaran, Angkutan Barang di Siak Dilarang Melintasi 4 Jalan Utama
Siak-Mulai 13 Juli hingga 22 Juli mendatang, Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Siak melarang angkutan barang melintasi 4 jalan yang ada di Kabupaten Siak.
 
Dijelaskan Kepala Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Dishub dan Infokom Kabupaten Siak Azwan, Kamis (9/7), larangan melintas ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 200 2015 tentang kordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu tahun 2015 serta surat edaran Gubernur Riau Nomor 47/SE/2015 tentang pengaturan pengoperasian angkutan barang.
 
Larangan melintas dimulai dari pukul 00.00 WIB sampai 24.00 WIB, tanpa terkecuali. Ditambahkan Azwan, angkutan barang yang dimaksud adalah kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan, kereta gandengan dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
 
"Hanya mobil pengangkut bahan bakar minyak, bahan bakar gas (BBG), ternak, sambilan bahan pokok, pupuk, susu murni dan barang angkutan pos yang dibolehkan lewat," jelas Azwan.
 
Lanjut  Azwan, empat ruas jalan Kabupaten yang dilarang melintas tersebut jalan Siak-Dayun-Siak-Buatan. jalan Tumang-Muara Kelantan, jalan Muara Kelantan-Pinang Sebatang dan Jalan Jayapura-Buantan Lestari-Kemuning Muda Jati Baru dan Langsat Permai.
 
"Saya berharap kepada truk angkutan barang untuk tidak melewati 4 ruas jalan tersebut. Apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi sesui dengan peraturan Perundangan-undangan yang berlaku," pungkasnya.(fandy/adv/humas)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index