Jelang Gong Pilkada

Bakal Calon Diberi Kebebasan Untuk Promosi

Bakal Calon Diberi Kebebasan Untuk Promosi
SIAK -Menjelang Gong Pilkada di gendangkan oleh KPU nantinya, pasangan calon Bupati dan wakil Bupati saat ini bebas melakukan sosialisasi dirinya ke masyarakat baik melalui sepanduk maupun  melalui Baleho.
 
Ketua KPUD Kabupaten Siak H Agus Salim mengatakan, kalau pasangan calon dan wakil Bupatinya tidak mau melakukan sosialisasi ke masyarakat bagai mana mereka  bisa di kenal oleh masyarakat.
 
"Sebelum  aturan larangan di tetapkan oleh KPU nantinya,maka setiap pasangan calon bebas memasang spanduknya di mana mana asal jangan menganggu ketertiban umum," sebutnya.
 
Sementara itu, ketua KPU juga menjelaskan bahwa apa yang bakal calon pasangan lakukan itu lewat sentuhan spanduk tersebut adalah bagian dari langkah atau upaya untuk mempromosikan diri kepada masyarakat,dan itu  bukan curi star dan dibolehkan. 
 
"Dan begitu juga bagi pasangan balon dari kandidat lainnya jika mereka mau memasangkan spanduk juga diperbolehkan oleh aturan main yang ada selagi belum ditetapkan sebagai balon oleh KPU," terangnya.(Fandy/ria)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index