Divonis Enam Tahun Penjara, Anas Maamun Naik Banding

Divonis Enam Tahun Penjara, Anas Maamun Naik Banding
BANDUNG - Setelah menjalani beberapa kali tahapan persidangan, Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun divonis hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/6/2015) siang. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa yang disampaikan sebelumya yaitu enam tahun penjara. Kepada Annas, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.
 
Majelis Hakim yang diketuai Barita Lumban Gaol itu menilai, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua yang dikenakan kepadanya.
 
Hakim menilai, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak membantu negara dalam semangat pemberantasan korupsi yang dikaitkan pula pada posisi terdakwa sebagai kepala daerah. Kata hakim, Annas seharusnya bisa memberikan contoh yang baik.
 
Namun demikian, putusan hakim ini tidak diterima pihak Annas. Annas melihat vonis itu tidak bisa diterimanya dan langsung menyatakan banding. Sedangkan jaksa penuntut yang diketuai Irene Putri menyatakan pikir-pikir.
 
Sebagaimana di ketahui, Annas Maamun di tangkap Komisi Pemberantasan Korupsi,25 September 2014 dalam operasi tangkap tangan terkait kasus suap alih fungsi lahan di Riau. Annas dibawa KPK dari rumah di kompleks Citra Grand, Jatisampurna Jawa Barat.(Rep04/rpc) 
 
 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index