76 Ponsel Ilegal Asal Batam Disita Petugas Bea Cukai

76 Ponsel Ilegal Asal Batam Disita Petugas Bea Cukai

Batam - Petugas Bea Cukai Tembilahan Riau mengamankan 76 unit telepon seluler (Ponsel) bar dan bekas beragam merek. Namun petugas belum mengetahui pemilik pulugan ponsel ilegal yang akan diselundupkan dari Batam ke Riau itu.

Pengungkapan berawal dari informasi intelijen Bea dan Cukai tentang adanya upaya penyelundupan puluhan ponsel ilegel. Modus penyelundupan adalah dengan menggunakan speed boat TB Express yang berangkat dari Batam dengan tujuan Dermaga Syahbandar Tembilahan, Riau.

Petugas langsung bergerak ke kapal yang dimaksud dan langsung mengecek setiap sudut ruang penumpang kapal. Alhasil, petugas menemukan dua kardus yang disimpan di ata deck speed boat tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan petugas Bea dan Cukai menemukan satu kardus ponsel dari berbagai merek dengan kondisi baru dan bekas. Sedangkan satu kardus lainnya berisi aksesoris," ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilah, Zaky Firmansyah, Kamis (20/6/2013) dilansir okezone.com.

Petugas sendiri belum menemukan pemilik barang tersebut. Petugas memeriksa nakhoda kapal guna mencari tahu pemilik barang yang hendak diselunduokan itu. Barang bukti yang ditaksir mencapai ratusan juta tersebut selanjutnya disita petugas Bea dan Cukai.

Zaky mengimbau kepada masyarakat yang akan meninggalkan kawasan perdagangan bebas Batam menuju wilayah lain di Indonesia, untuk tidak membawa barang yang melebih ketentuan yang berlaku, yaitu maksimal US$ 250, atau barang yang tanpa dilengkapi dokumen yang sah, seprti diatur di dalam UU Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai, serta Tata Laksanan Pemasukan dan Pengeluaran dari Wilayah Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas.(rep2)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index