Plt Gubri: Sengketa Tapal Batas Tuntas Sebelum Pilkada Serentak

 Plt Gubri: Sengketa Tapal Batas Tuntas Sebelum Pilkada Serentak
PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. H Arsyadjuliandi Rachman, Senin (11/5) pagi hingga siang pimpin rapat koordinasi dengan Bupati dan Walikota se Riau, yang menajdi pokok bahasan utama adalah terkait kesiapan Sembilan daerah yang akan melaksanakan pemilihan umum Kepala Daerah (Pemilukada) Desember 2015 mendatang.
 
Selain dihadiri oleh Bupati/Walikota, Rakoor tersebut turut dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau dan KPU Kabupaten dan Kota, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau dan Bawaslu Kabupaten dan Kota, serta unsur Muspida Provinsi Riau. Hadir sebagai narasumber Direktur Jendral (Ditjen) Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Kemndagri) Reydonnyzar Moenek, dari KPU pusat, dan Bawaslu pusat.
 
Berbagai persoalan terkait pelaksanaan Pemilukada dikemukakan oleh masing-masing daerah, seperti masalah pengagaran, dan juga masalah tata batas. Seperti diutarakan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Suyatno yang meminta agara batas Rohil dengan Dumai segera dituntsakan, dan juga yang disampaikan oleh Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Hafith Syukri, yang meminta kejelasan status Lima desa perbatasan Kampar dan Rohul.
 
Plt Gubernur usai acara kepada awak media menjelaskan, persoalan tata batas yang masih terjadi di daerah Riau, diupayakan tuntas sebeleum pelaksanaan Pemilukada, saat ini tim terus melakukan berbagai pertemuan dan upaya lainnya dalam menyelesaikan persoalan tata batas tersebut.
 
"Untuk tata batas, sebelum Pemilukada kita upaya tuntas, agar jangan sampai masyarakat dirugikan dengan tidak mendapatkan hak pilih, karena masalah tata batas ini, kita harapkan tim bisa bekerja optimal dan menyelesaikan persolan ini," tegasnya.
 
Sementara untuk masalah Lima desa, Ditjen Keuangan (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek, menegaskan kalau sebenarnya sudah selesai, dan Lima desa masuk ke wilayah Kabupaten Kampar."Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 tahun 2015, menyebutkan kalau Lima desa masuk wilayah Kabupaten Kampar, dan itu harus diikuti dan dilaksanakan, kecuali Permendagrinya dirubah lagi," tegasnya. (rep05/mcr)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index