Umur Jembatan Maredan Terancam Pendek

Umur Jembatan Maredan Terancam Pendek
SIAK - Tidak displin, Mobil Fuso atau Kontainer berlalu lalang di Jembatan Maredan dengan begitu bebas, sehingga mengkibatkan jembatan tersebut mengalami beberapa perubahan dan di Khawatirkan kalau itu sering terjadi jembatan akan cepat rusak.
 
"Kami sebagai masyarakat perawang sangat prihatin dengan dinas perhubungan atau pihak yang berwajib yang terkesan membiarkan mobil Fuso yang bermuatan puluhan ton melintsi jembatan tersebut dengan begitu bebas. Herannya dari aparat atau dinas perhubungan yang berjaga disana membiarkan begitu saja dan diduga kuat dari mereka memberikan setoran kepada petugas sehingga perjalanan mereka lancar-lancar saja," ujar Efendi (35) tokoh masyarakat Perawang.
 
Lebih lanjut Efendi mengungkapkan, diharapkan kepada pihak yang bersangkutan agar bisa menjalakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, jangan malah sebaliknya.
 
"Kami berharap kepada Dinas Perhubungan agar dapat komitmen dalam menjalankan tugas dan pelaturan, jangan memfila-fila siapa yang melintasi jembatan tersebut, kalau para bos dan orang berduit mereka lolos begitu saja melintasi jembatan tersebut. Dan kami sebagai masyarakat sangat kecewa denga pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk mejaga jembatan tersebut yang selama ini membiarkan mobil Fuso atau kontuner melintasi jembatan tersebut,"harapnya.
 
Sementara itu Kepala Dinas perhubungan dan Infocom Siak Kharudin melalui Kebid pengawasan Azwar membatah bahwa adanya Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh anggotanya, dan ia juga mengaku kalau hanya anggotanya hanya mendapat uang rokok ajan bukan pungutan.
 
" Itu tidak benar kalau ada pungli yang dilakukan oleh anggota kami, dan kalau hanya uang rokok pihak saya mengakuinya. Untuk mobil Fuso atau Kontuner yang melintasi jembatan tersebut saya kurang tahu persis, dan saya berharap dan meminta kepada polsek perawang dapat membantu dan patroli setiap saat disana. Karena berdasarkan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang RLAJ pasal 262 ayat 1 bahwa Dishub harus didampingi dan berkoordinasi dengan Polisi Republik Indonesia dalam menjalankan tugas dilapangan.(rep03) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index