EDARKAN SABU SENILAI RP60 JUTA

Ya Ampun, Mantan Polisi Ditangkap Jual Sabu

Ya Ampun, Mantan Polisi Ditangkap Jual Sabu

PEKANBARU )-Seorang mantan anggota Polri berinisial Di (33) warga Jalan Pahlawan Kerja, Kecamatan Marpoyan Damai terpaksa diamankan tim Satresnarkoba  Polresta Pekanbaru, Senin (30/3/2015). Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapat empat paket sabu-sabu seberat 60 gram senilai Rp65 juta dari dalam lemari rumah pelaku.

Informasi yang dirangkum dari pihak kepolisian, Senin malam sekitar pukul 19.30 WIB pihak kepolisian mendapat informasi bahwa baru saja terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan begitu mengetahui ciri-ciri tersangka langsung melakukan penangkapan. Selain menemukan sabu-sabu,  petugas juga menemukan satu unit timbangan digital, satu buah alat hisap sabu (bong) dan ratusan plastik bening berbagai ukuran.

“Barang itu bukan milikku, tapi titipan teman bernama Rasyid warga Aceh. Saya bukan pengedar, saya hanya dititipkan barang yang akan segera dijeput pemesan. Setelah barang itu dijemput, saya dikasi imbalan Rp1 juta. Saya sudah disersi sejak 2014 lalu. Saya keluar dari polisi karena memang sudah tidak mau jadi polisi lagi,” katanya.

Sementara itu Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH dikonfirmasi melalui  Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH mengatakan, akan mempelajari dulu apa benar pelaku hanya dititipkan barang atau memang pengedar. Total sabu seberat 60 gram itu dikemas dalam 4 paket.(rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index