Soal TGHK dan RTRW, Pemkab Rokan Hilir Tunggu Revisi

 Soal TGHK dan RTRW,  Pemkab Rokan Hilir Tunggu Revisi
Rohil-Pemerintah daerah kabupaten Rohil melalui Dinas Kehutanan Rohil menilai lambatnya revisi Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dapat menganggu berkembangnya investasi didaerah, karena program pembangunan terkaiterat dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
 
"RTRW Riau belum disahkan karena TGHK yang dikirim kedaerah ada rencana direvisi kembali. Jadi, antara RTRW dan TGHK sangat berkaitan juga peluang investasi daerah," ujar Kadishut Rohil Rahmatul Zamri, dikonfirmasi, Selasa (3/3).
 
Dikatakan, besarnya peluang investasi dan pengembangan rencana pembangunan didaerah bergantung dari rencana tataruang didaerah. Karena, gambaran pemetaan wilayah dapat terlihat dalam tataruang tersebut.
 
"Kemarin sudah hampir final, tetapi setelah ditelaah kembali ternyata ada yang perlu direvisi kembali," ujarnya.
 
Menurutnya, RTRW merupakan acuan daripada pelaksanaan program yang sudah direncanakan pemerintah daerah dan masyarakat. Oleh karena itu, daerah harus menerima konsekuensi jika lambat dalam pengesahan RTRW tersebut.
 
"Ya, mau tidak mau begitulah konsekuensinya, Kalau lambat tidak jadi rencana program pembangunan," ungkapnya.
 
Rahmatul mencontohkan, besarnya peran RTRW tersebut, seperti rencana pembangunan jalan, pemukiman masyarakat, dan wilayah industri."Jadi setelah gambaran ada maka didapat apakah wilayah tersebut diperuntukan bagi pemukiman, industri dan lainya," ujarnya singkat.(rep05/mcr)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index