Ingat: Minuman Beralkohol Dilarang Dijual Bebas Mulai 16 April

 Ingat: Minuman Beralkohol Dilarang Dijual Bebas Mulai 16 April
PEKANBARU - Bila selama ini minuman beralkohol di bawah lima persen masih diperbolehkan dijual di Pekanbaru, mulai 16 April mendatang minuman tersebut akan dilarang diperjualbelikan. Pemko Pekanbaru akan melakukan pengawasan terhadap warung-warung dan supermarket yang masih menjual minuman keras tersebut.
 
Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru El Syabrina dalam keterangannya Selasa (17/2) mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat perintah kepada semua pemilik mini market dan warung-warung untuk menarik minuman kerasnya.
 
Dikatakannya, untuk pengusaha yang masih memiliki stok minuman keras beralkohol dibawah 5 persen itu diberi waktu hingga 16 April mendatang. Dengan demikian mereka tidak lagi menambah stok minuman tersebut, bahkan harus menariknya.
 
"Kami telah membentuk tim yang terjun langsung ke lapangan guna mengingatkan pemilik warung dan minimarket agar tidak lagi menjual minuman keras mulai 16 April mendatang. Begitu pula untuk ritel-ritel yang memiliki jaringan, telah kami ingatkan," tambahnya.
 
Disebutkannya, dalam menegakkan aturan ini pihaknya akan mengambilkan tindakan tegas terhadap tempat-tempat yang ditemukan minuman keras itu. Tindakan tegas itu antara lain dengan mencabut surat izin usahanya.(rep05/mcr)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index