Jaksa akan Ajukan Kasasi soal Bebasnya Dua Petinggi PT NSP

 Jaksa akan Ajukan Kasasi soal Bebasnya Dua Petinggi PT NSP

PEKANBARU-Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan mengawal proses kasasi, kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis,

Sebab, pengajuan kasasi atas vonis bebas Erwin dan Nowo Dwi Prayitno, dua petinggi PT National Sago Prima (NSP), yang menjadi terdakwa pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kepulauan Meranti sudah diajukan ke Mahkamah Agung (MA) RI

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Setia Untung Arimuladi SH MH, kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (16/2/15).

" Untuk vonis bebas dua pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Kita telah ajukan Kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Bengkalis," ujar Untung.

Menurut Untung, kasus ini akan dikawal hingga tuntas. Selain itu, untuk vonis denda terhadap perusahaan, PT National Sago Prima (NSP). Pihaknya juga telah melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Riau.

Dimana sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, telah menjatuhkan vonis terhadap PT NSP dengan hukuman denda sebesar Rp 2 Miliar.

" Atas putusan ini, kita akan kawal proses bandingnya. Sebab kita jelas membuktikan apa-apa yang diuraikan dalam tuntutan sesuai dengan fakta-fakta dan berita acara pemeriksaan," tegasnya, dikutip riauterkini.com.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis memutus vonis bebas dua terdakwa petinggi PT. National Sago Prima (NSP), Erwin dan Nowa Dwi Prayitno atas kasus kebakaran lahan dan hutan pada sidang Kamis (22/1/15) lalu.

Sementara untuk Perusahaan, PN Bengkalis menjatuhkan vonis denda Rp 2 Miliar, yang merupakan jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut sebesar Rp 5 Miliar.***(cr01/rtc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index