Pemkab Ingatkan Bangunan yang Ada di Siak Wajib Ada IMB

Pemkab Ingatkan Bangunan yang Ada di Siak Wajib Ada IMB

SIAK - Dinas Tata Ruang Cipta Karya (Tarcip) Kabupaten Siak mewajibkan perusahaan yang beroperasi di wilayah Siak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Peraturan itu berlaku untuk bangunan pribadi, pemerintahan maupun swasta.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Tarcip, Ahzan Usman, Kamis (12/2/2015). Ia mengatakan dalam penerapannya memang masih butuh proses serta adanya kesadaran dari masyarakat itu sendiri. "Sejauh ini jumlah pembuatan IMB semakin meningkat setiap tahunnya," kata Ahzan.

Untuk meningkatkan pajak dari sektor ini, Ahzan, mengaku pihaknya terus mensosialisasikan ke masyarakat. "Semakin banyak pembuatan IMB, akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menunjang pembangunan," sebutnya, dikutip halloriau.com.

Tahun lalu, ungkap kabid, retribusi IMB mencapai Rp1,4 miliar. "Kita tidak bisa menargetkan jumlah retribusi dari IMB. Pasalnya, pendapatan dari sektor ini tergantung banyaknya masyarakat yang mengurus IMB," tambahnya.

Ahzan juga menjelaskan, meskipun ada rumah toko (ruko) atau bangunan lainnya belum mengantongi IMB, Dinas Tarcip tetap merespon dengan melayangkan surat teguran kepada mereka.

"Teguran diberikan dengan rentang waktu sampai 2 minggu, meskipun tidak ditanggapi, kita tetap lakukan monitoring ke lapangan untuk mempertanyakan alasan mereka tidak mengurus IMB," urainya. (cr01/hrc)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index